Hukum Tasyahud Akhir dalam Shalat: Rukun atau Sunnah?
Tasyahud akhir adalah salah satu bagian penting dalam shalat yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum tasyahud akhir, perbedaan pendapat antar mazhab, serta fenomena shalat tarawih kilat yang kerap kita jumpai.
Pengertian Tasyahud Akhir
Tasyahud akhir adalah bacaan yang dibaca saat duduk terakhir dalam shalat, setelah sujud terakhir pada rakaat terakhir. Tasyahud akhir terdiri dari dua bagian utama: bacaan tahiyat dan bacaan sholawat kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Bacaan Tahiyat (Attahiyyat)
Bacaan Sholawat (Yang Wajib)
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarga junjungan kami Nabi Muhammad"
Status Hukum Tasyahud Akhir
Namun, untuk bacaan sholawat dalam tasyahud akhir, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab.
Perbedaan Pendapat Antar Mazhab
1. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'iMenurut mazhab Syafi'i, tasyahud akhir terdiri dari TIGA rukun terpisah:
2. Mazhab Hanbali
Mazhab HanbaliMazhab Hanbali memiliki tiga pendapat mengenai sholawat dalam tasyahud akhir:
- Pendapat 1: Rukun (seperti Syafi'i)
- Pendapat 2: Wajib tapi bukan rukun (jika lupa bisa sujud sahwi)
- Pendapat 3: Sunnah (pendapat yang lebih kuat dari Imam Ahmad)
Syaikh Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat ketiga (sunnah) adalah yang paling kuat karena tidak ada dalil yang jelas menjadikan sholawat sebagai rukun atau wajib.
3. Mazhab Hanafi
Mazhab HanafiMenurut mazhab Hanafi, sholawat dalam tasyahud akhir hukumnya adalah SUNNAH, bukan wajib. Jika ditinggalkan, shalat tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
4. Mazhab Maliki
Mazhab MalikiMazhab Maliki juga berpendapat bahwa sholawat adalah SUNNAH. Bahkan dalam mazhab ini, duduk tasyahud akhir pun hukumnya sunnah, bukan wajib.
Tabel Perbandingan Mazhab
Mazhab | Status Sholawat | Jika Ditinggalkan |
---|---|---|
Syafi'i | Rukun/Wajib | Shalat TIDAK SAH |
Hanbali | Sunnah (pendapat kuat) | Shalat TETAP SAH |
Hanafi | Sunnah | Shalat TETAP SAH |
Maliki | Sunnah | Shalat TETAP SAH |
Pembagian Rukun Shalat Menurut Mazhab Syafi'i
Untuk memahami lebih dalam posisi tasyahud akhir dalam shalat, kita perlu mengetahui pembagian rukun shalat menurut Imam Syafi'i. Beliau membagi rukun shalat menjadi beberapa kategori:
1. Rukun Qalbi (Rukun Hati) ❤️
- Niat
- Tertib (urutan rukun)
2. Rukun Qauli (Rukun Bacaan) 🗣️
Rukun qauli adalah bacaan yang wajib didengar oleh telinga sendiri. Jika tertinggal satu huruf pun, harus diulangi. Yang termasuk:
- Takbiratul Ihram (Allahu Akbar)
- Al-Fatihah
- Tahiyat Akhir
- Sholawat kepada Nabi
- Salam pertama
3. Rukun Fi'li (Rukun Gerakan) 🙏
- Berdiri (qiyam - bagi yang mampu)
- Rukuk (beserta tuma'ninah)
- Iktidal (berdiri setelah rukuk)
- Sujud (2 kali, beserta tuma'ninah)
- Duduk antara dua sujud
- Duduk tahiyat akhir
Fenomena Shalat Tarawih Kilat
Belakangan ini, banyak beredar video jamaah shalat tarawih yang dilakukan dengan sangat cepat, bahkan terkesan seperti tidak membaca tasyahud akhir sama sekali. Apakah shalat seperti ini sah?
Perbedaan Tarawih Cepat dan Tarawih Kilat
✅ Tarawih Cepat (SAH)
- Tetap menjaga rukun dan syarat sah shalat
- Ada tuma'ninah meski sebentar
- Bacaan dibaca lengkap dengan tempo cepat
- Minimal bisa membaca 1x tasbih di setiap gerakan
❌ Tarawih Kilat yang Berlebihan (TIDAK SAH)
- Tidak ada tuma'ninah sama sekali
- Tasyahud akhir tidak dibaca atau sangat terburu-buru
- Gerakan tidak sempurna
- Meninggalkan rukun shalat
Peringatan Para Ulama
Para ulama telah memperingatkan bahwa imam yang terlalu terburu-buru dalam shalat hingga menghalangi makmum untuk melakukan rukun-rukun shalat dengan sempurna adalah perbuatan yang makruh, bahkan bisa membatalkan shalat jika rukun ditinggalkan.
- Jika meninggalkan tuma'ninah: TIDAK SAH
- Jika tidak membaca tahiyat dengan sempurna: TIDAK SAH
- Jika tidak membaca sholawat (menurut Syafi'i): TIDAK SAH
- Jika tidak membaca sholawat (menurut jumhur): SAH tapi kurang sempurna
Mengapa Fenomena Ini Terjadi?
Ada beberapa kemungkinan mengapa tarawih kilat masih dipraktikkan:
- Perbedaan Mazhab: Beberapa jamaah mungkin mengikuti mazhab yang tidak mewajibkan sholawat dalam tasyahud akhir
- Ketidaktahuan: Kurangnya pemahaman tentang rukun shalat yang wajib dipenuhi
- Tradisi Lokal: Kebiasaan yang turun-temurun tanpa mempertimbangkan keabsahan shalat
- Efisiensi Waktu: Keinginan menyelesaikan banyak rakaat dalam waktu singkat
Sikap yang Tepat
✅ Yang Harus Dilakukan:
- Pastikan semua rukun shalat terpenuhi, terutama tuma'ninah
- Baca tahiyat dengan lengkap (wajib di semua mazhab)
- Baca sholawat (wajib menurut Syafi'i, sunnah mu'akkad menurut jumhur)
- Jika ragu, lebih baik mengulang shalat dengan cara yang pasti sah
- Menasihati imam yang terlalu terburu-buru dengan cara yang bijaksana
Kesimpulan
1. Hukum Tasyahud Akhir:
- Duduk tasyahud akhir: RUKUN (semua mazhab sepakat)
- Bacaan tahiyat: RUKUN (semua mazhab sepakat)
- Bacaan sholawat: RUKUN (Syafi'i) atau SUNNAH (Jumhur)
2. Shalat Tarawih Kilat:
- Jika meninggalkan rukun (tuma'ninah, tahiyat): TIDAK SAH
- Jika meninggalkan sholawat: Tergantung mazhab yang diikuti
3. Rekomendasi:
Lebih baik melakukan shalat dengan tempo sedang yang pasti memenuhi semua rukun daripada terlalu cepat hingga meragukan keabsahan shalat. Ingatlah bahwa kualitas lebih penting daripada kuantitas dalam ibadah.
والله أعلم بالصواب
Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah yang lebih mengetahui kebenaran)
Komentar
Posting Komentar