Zakat dalam Islam
Panduan Lengkap tentang Penerima, Aturan, dan Pembagian Zakat
Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan dengan jelas delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka disebut sebagai "asnaf" atau mustahiq zakat:
Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali, atau sangat sedikit sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya. Mereka memiliki sebagian kebutuhan tapi tidak semua.
Petugas atau pengurus yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapat upah dari zakat yang dikelolanya.
Orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya perlu dilembutkan terhadap Islam. Zakat diberikan untuk memperkuat keimanan dan mendekatkan mereka kepada Islam.
Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman modern, ini bisa diinterpretasikan untuk membantu orang yang terbelenggu hutang atau dalam kondisi serupa perbudakan.
Orang yang berhutang untuk kepentingan yang halal dan tidak mampu melunasinya, bukan karena bermewah-mewahan atau kemaksiatan. Hutang tersebut untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk para mujahid, pelajar agama, dai, dan mereka yang berdakwah menyebarkan Islam. Juga mencakup kegiatan sosial keagamaan.
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal, meskipun di kampung halamannya ia termasuk orang kaya. Termasuk pelajar perantauan yang membutuhkan.
Islam juga dengan tegas menetapkan siapa saja yang tidak boleh menerima zakat. Hal ini untuk menjaga kemurnian dan ketepatan sasaran zakat sesuai syariat:
1. Orang Kaya (Agniya)
Orang yang memiliki harta mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Mereka justru berkewajiban membayar zakat, bukan menerimanya. Kekayaan diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan pokok secara layak.
2. Keluarga Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim)
Termasuk keturunan Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Muthalib, Ja'far bin Abi Thalib, dan Aqil bin Abi Thalib. Dalam konteks modern, ini termasuk para Habib dan Sayid yang merupakan keturunan Nabi.
3. Orang Kafir/Non-Muslim
Zakat khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Non-Muslim tidak berhak menerima zakat, meskipun mereka boleh menerima sedekah biasa, infaq, atau bantuan kemanusiaan dari sumber dana lain.
4. Orang Mampu Bekerja namun Malas
Islam mendorong umat untuk bekerja dan berusaha. Orang yang sehat jasmani dan rohani, mampu bekerja namun memilih bermalas-malasan dan mengandalkan bantuan, tidak berhak menerima zakat.
5. Keluarga Inti Muzaki (Pemberi Zakat)
- Orang tua (ayah dan ibu) dari pemberi zakat
- Anak keturunan (anak, cucu, dan seterusnya)
- Istri atau suami dari pemberi zakat
Hal ini karena nafkah mereka sudah menjadi tanggung jawab si pemberi zakat berdasarkan kewajiban nafkah keluarga.
Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam praktik pembagian zakat adalah: "Apakah boleh memberikan zakat kepada orang Muslim yang miskin tapi tidak sholat atau tidak pernah sholat Jumat?"
Perbedaan Pendapat Ulama
Pendapat Pertama
Pendapat Kedua (Mayoritas)
Prinsip-Prinsip Penting
- Hukum Zhahir: Kita menilai seseorang berdasarkan yang tampak, yaitu pengakuannya sebagai Muslim
- Zakat adalah Hak: Zakat adalah hak orang miskin Muslim, bukan "hadiah" atas ketaatan beribadah
- Bukan Wewenang Manusia: Menilai tingkat ketakwaan seseorang bukan wewenang panitia zakat, melainkan Allah SWT
- Hikmah Zakat: Pemberian zakat kepada Muslim yang kurang taat justru bisa menjadi sarana dakwah dan perbaikan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa para ustadz atau amil zakat mendapat bagian lebih besar daripada orang miskin. Berikut adalah fakta sebenarnya:
Aturan Pembagian Menurut Syariat
Bagian Amil Zakat:
Maksimal 12.5%Menurut Imam Syafi'i dan mayoritas ulama, amil zakat berhak mendapat maksimal 1/8 (seperdelapan) dari total zakat, yaitu 12,5%. Dalam praktik di Indonesia, biasanya 10-15%.
Bagian Fakir dan Miskin:
60% atau lebihFakir dan miskin sebagai prioritas utama mendapat porsi terbesar, yaitu 60% atau bahkan lebih dari total zakat yang terkumpul.
Fleksibilitas Pembagian
Yang penting dipahami adalah:
- Tidak wajib dibagi rata: Tidak ada kewajiban membagi 8 asnaf dengan porsi yang sama (masing-masing 12,5%)
- Berdasarkan kebutuhan: Pembagian dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi daerah
- Prioritas lokal: Boleh fokus pada asnaf yang paling membutuhkan di daerah tersebut
- Transparansi: Yang penting adalah transparansi dalam laporan penggunaan dana
Contoh Pembagian Ideal
Prioritas utama penerima zakat
Biaya operasional dan gaji pengelola
Program dakwah dan pendidikan
Sesuai kebutuhan dan kondisi
Anak yatim memiliki posisi khusus dalam Islam dan sering menjadi pertanyaan terkait penerimaan zakat.
Anak Yatim Boleh Menerima Zakat Jika:
- Beragama Islam: Syarat mutlak seperti penerima zakat lainnya
- Memenuhi kriteria fakir atau miskin: Tidak memiliki harta yang mencukupi atau tidak ada wali yang mampu
- Bukan keturunan Nabi: Jika anak yatim tersebut keturunan Nabi (Bani Hasyim), tetap tidak boleh menerima zakat
Pengelolaan Zakat untuk Anak Yatim
- Zakat dikelola oleh wali atau pengasuh yang amanah
- Digunakan untuk kepentingan anak (makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan)
- Harus ada pertanggungjawaban penggunaan dana
- Prioritas untuk kebutuhan mendasar dan pendidikan
Kesimpulan dan Hikmah
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sistem ekonomi Islam yang komprehensif untuk menciptakan keadilan sosial. Beberapa poin penting yang perlu selalu diingat:
Prinsip-Prinsip Utama:
- Keadilan dan Pemerataan: Zakat bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat Muslim
- Bukan Charity Biasa: Zakat adalah hak (haq) orang miskin, bukan belas kasihan atau charity
- Syariat yang Jelas: Allah telah menetapkan aturan yang jelas tentang penerima zakat
- Fleksibilitas dalam Implementasi: Ada ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pe
Komentar
Posting Komentar